Greenflation adalah fenomena kenaikan harga barang dan jasa, yang secara tidak langsung dipicu oleh transisi global menuju energi bersih dan ekonomi hijau. Istilah ini merujuk pada peningkatan biaya produksi yang disebabkan oleh permintaan tinggi terhadap bahan baku energi terbarukan dan pengetatan regulasi lingkungan.
Penyebab utama greenflation adalah lonjakan permintaan terhadap komoditas kunci untuk teknologi hijau, seperti nikel, kobalt, tembaga, dan lithium, yang vital untuk baterai kendaraan listrik dan panel surya. Keterbatasan pasokan dan waktu yang dibutuhkan untuk membuka tambang baru membuat harga komoditas ini melambung.
Di Indonesia, greenflation dapat memengaruhi harga kendaraan listrik dan komponen energi terbarukan, meskipun Indonesia adalah produsen utama beberapa mineral tersebut. Ini menantang upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi teknologi bersih dan membuatnya terjangkau bagi masyarakat.
Untuk memitigasi greenflation, diperlukan investasi pada teknologi daur ulang (recycling) baterai dan inovasi material alternatif yang mengurangi ketergantungan pada mineral langka. Selain itu, kebijakan fiskal yang memberikan insentif pajak untuk produksi energi bersih juga dapat membantu menstabilkan harga transisi.
Intisari: Fenomena Greenflation adalah kenaikan harga yang dipicu oleh tingginya permintaan komoditas kunci (nikel, lithium) untuk transisi energi bersih dan regulasi lingkungan yang ketat. Di Indonesia, hal ini menantang adopsi teknologi bersih yang terjangkau, sehingga mitigasi harus fokus pada daur ulang dan inovasi material alternatif.

